12 Asas Pelayanan Publik yang Harus Diketahui

Assalamualaikum sobat Rozi Piliang, Setelah beberapa artikel sebelumnya kita banyak membahas tentang sepeda, pada kali ini kita akan membahas tentang ilmu pengetahuan. Untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal tentu harus ada asas pelayanan publik yang harus diperhatikan oleh penyedia layanan.

Sebelum kita bahas secara dalam asas pelayan publik kita harus ingat kembali apa yang dimaksud dengan pelayan publik itu sendiri.

asas pelayanan publik
Image by senivpetro on Freepik

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan pelayanan administratif bagi setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Dari pengertian tersebut, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan kualitas pelayanan yang diberikan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan, tidak sedikit para penyedia melakukan inovasi secara besar-besaran. Namun hal yang perlu diingat dalam melakukan inovasi adalah asas-asas pelayan publik. Asas ini sangat penting agar tidak ada hak-hak bagi penerima layanan yang dikesampingkan.

Oleh karena itu, maka perlu kita pahami apa saja asas-asas pelayanan publik tersebut. Menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, ada 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik. Berikut saya berikan untuk kita sema rincian nya.

Asas Pelayanan Publik

1. Kepentingan Umum

Penyelenggaraan pelayanan publik harus didasari dengan kepentingan bersama. Jika salah satu kepentingan hanya menguntungkan salah satu pihak, maka tujuan tidak akan tercapai dan asas pelayanan publik akan terabaikan. Lalu muncul pertanyaan, Bagaimana pelayanan yang dilakukan pemerintah ? siapa yang diuntungkan ?. Dalam kasus ini yang diuntungkan adalah semua pihak, karena penerima layanan mendapatkan haknya dan penyelenggara dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

2. Kepastian Hukum

Pelayan publik yang baik harus dijamin kepastian nya secara hukum. Tidak boleh pelayanan dilakukan tanpa dasar hukum. Jika tidak ada dasar hukum, ditakutkan pada suatu saat ada kejadian yang tidak diinginkan, maka tidak ada pihak manapun yang dapat dituntut secara hukum. Kalau ada sobat Rozi Piliang yang ingin memberikan argumen dipersilahkan.

3. Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Asas pelayanan publik lainnya adalah keseimbangan hak dan kewajiban. Jangan hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban dan begitu juga sebaliknya, jangan juga hanya melaksanakan tanpa menerima hak yang seharusnya kita terima. Maka perlu ada keseimbangan hak dan kewajiban tersebut.

4. Keprofesionalan

Dalam melaksanakan pelayanan, sikap profesional sangat dibutuhkan, asas pelayanan publik harus dicapai dengan baik. Penyelenggara tidak boleh memberikan pelayanan dengan ngasal “ASAL JADI”. Sebaiknya harus benar-benar dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku.

5. Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dan penyelenggara untuk saling berperan aktif dalam pelayanan publik. Sikap partisipatif mungkin bisa dilaksanakan dengan cara saling menyampaikan aspirasi dan saran dalam rangka meningkatkan pelayanan. Masyarakat harus kritis mencermati pelaksanaan pelayanan, sedangkan penyelenggara tidak boleh bersikap anti kirik.

6. Persamaan Perlakuan / Tidak Diskriminatif

Setiap warga negara tidak dibedakan-bedakan di mata hukum. Seharusnya, dalam mencapai asas pelayanan publik juga harus seperti itu. Penyelenggara jangan cuma respek pada orang-orang yang memiliki kelas tinggi atau orang-orang besar saja. Pelayanan yang sama harus diberikan juga pada masyarakat kelas bawah.

7. Keterbukaan

Keterbukaan sering juga dikenal dengan istilah transparansi. Maksud dari keterbukaan adalah kemudahan informasi dan informasi tersebut dapat diakses dengan mudah oleh siapapun yang membutuhkan dan disediakan secara memadai dan mudah untuk dipahami atau dimengerti.

8. Fasilitas dan Perlakuan Khusus Bagi Kelompok Rentan

Fasilitas-fasilitas kelompok rentan ini lebih ditujukan pada orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus. Fasilitas tersebut seperti; jalur naik kursi roda, toilet untuk anak-anak, lift dengan huruf braille, dll.

9. Ketepatan Waktu

Hal penting lain adalah ketepatan waktu. Jika SOP nya 1 jam, maka kerjakan lah paling lambat 1 jam, jika tiga hari, maka laksanakan paling lambat 3 hari. Jika pelaksanaan sering terlambat dari waktu yang telah ditentukan, maka kualitas pelayan publik akan langsung terlihat buruk.

10 . Akuntabilitas

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga bagian yang tidak kalah penting dalam asas pelayanan publik.

11. Kecepatan, Kemudahan, Dan Keterjangkauan

Salah satu yang akan meningkatkan kualitas pelayanan dianggap baik dan prima adalah kecepatan dalam memberikan pelayanan tergolong cepat serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan tersebut.

12. Kesamaan Hak

Tidak ada yang besar, tidak ada yang kecil. Tidak ada pejabat, tidak ada rakyat biasa. Dalam menerima pelayanan publik harus diperlakukan dengan cara yang sama. Misalkan urusan pejabat bisa selesai dalam waktu 2 jam, maka urusan masyarakat biasa juga harus bisa 2 jam. Dengan demikian makan akan sangat terlihat harmonis negeri kita ini.

Kesimpulan

Penyelenggaraan pelayanan publik tidak terlepas dari asas-asas di atas. Walaupun para penyelenggara berlomba-lomba dalam berinovasi untuk memaksimalkan pelayanan publik , maka tidak boleh mengabaikan salah satu asas tersebut.

Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan kami haram kita berjumpa lagi pada artikel-artikel lainnya.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik